Sarolangun Sebanyak 14 perusahaan tambang batubara dalam wilayah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dipanggil Pemerintah Daerah setempat. Pertemuan itu berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri, Selasa (30/4) pagi sekira pukul 10.38 WIB. Setelah seluruh perwakilan perusahaan masuk satu persatu ke ruang
› Humaniora›Lima Perusahaan Batubara di... Setelah bertahun-tahun menambang batubara tanpa izin di wilayah Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, lima perusahaan kini dalam penyidikan kepolisian. Sebanyak 45 alat berat di lokasi tambang turut disegel. Oleh IRMA TAMBUNAN, EURIKA 3 menit baca KOMPAS/IRMA TAMBUNANTambang batubara di Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Senin 18/10/2021.JAMBI, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menyidik lima perusahaan tambang batubara yang telah bertahun-tahun beroperasi tak sesuai izin di Kabupaten Batanghari, Jambi. Sebanyak 45 alat berat di lokasi tambang telah Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan, proses penyidikan tengah berlangsung. ”Sekarang dalam proses penyidikan. Pemanggilan saksi-saksi,” ujar Pipit, Kamis 5/5/2022. Pihaknya juga telah menyegel 45 alat berat di lokasi tambang pada 20 April lalu. Penyidikan itu dilakukan timnya menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan aktivitas sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi tak sesuai perizinan.”Kegiatan penambangannya tidak didukung dokumen perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” TAMBUNANPenyakit kulit dialami warga komunitas adat Orang Rimba di Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Senin 18/10/2021, menyusul masifnya aktivitas tambang batubara. Sebagian warga terpaksa mengungsi karena tak tahan oleh pekatnya debu yang beterbangan di udara dan kondisi air sungai yang komunitas Adapun aktivitas tambang batubara tanpa izin itu berlangsung sejak dua hingga enam tahun terakhir. Lokasinya di wilayah Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Aktivitas itu juga menggusur keberadaan komunitas adat Orang Rimba yang telah turun-temurun di berita yang terbit 23 Oktober 2021, Kompas mengungkap penderitaan warga komunitas itu bertahan di tengah lautan juga Orang Rimba di Tengah Lautan BatubaraSaban hari ratusan truk pengangkut batubara hilir mudik melewati pondok mereka. Pekatnya partikel debu beterbangan di udara. Limbah batubara juga mencemari Sungai Radin, merupakan satu-satunya sumber air bersih di sana. Akibat terpapar limbah, air sungai jadi penambangannya tidak didukung dokumen perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Pipit RismantoSejak itu, rentetan penyakit dialami Orang Rimba di wilayah tersebut. Warga mengeluhkan penyakit kulit, batuk, gangguan pernapasan, hingga diare. Puncaknya, seorang warga ditabrak hingga tewas oleh salah satu truk pengangkut data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, ada sembilan perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah itu. Sebagian belum punya izin usaha pertambangan. Ada pula yang belum mengurus izin pengolahan limbah cair dan limbah DLH menguji kadar Ph power of hydrogen air di Sungai Radin. Hasilnya menunjukkan angka 5,78, yang berarti kondisi air asam. ”Kualitasnya di bawah baku mutu. Air sungai ini telah tercemar. Tidak layak konsumsi,” kata Dewi Andriyani, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kerusakan Lingkungan DLH pun menyebut partikel debu udara sangat pekat sehingga dapat mengganggu kesehatan dari komunitas adat Orang Rimba wilayah Serenggam bermain di dekat areal tambang batubara di Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Senin 18/10/2021. Masifnya aktivitas tambang di wilayah itu memicu rentetan sejumlah penyakit dialami warga lokasi, tim juga mendapati pembangunan areal tambang menutup aliran sungai untuk membangun jalan angkut juga PTUN Tolak Gugatan Hukum Walhi Soal Izin Lingkungan PLTU di JambiBejajo 45, warga setempat, mengatakan, warga terpaksa tetap memanfaatkan air sungai yang tercemar itu karena tidak punya pilihan. Selain mandi, warga juga menggunakan airnya untuk kebutuhan minum. Ia mengaku sudah minta petugas tambang menyediakan air bersih bagi mereka, tetapi tidak diketahui, tambang batubara, jika tanpa pengelolaan lingkungan memadai, dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan gangguan kesehatan. Pembuangannya berupa partikel abu yang mengandung arsen, timah hitam, logam berat lainnya memapar di udara dan air. Dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia, seperti kanker Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Rachmad Wibowo menyebut kasus terkait aktivitas perusahaan tambang batubara tanpa izin itu sempat ditangani pihaknya beberapa bulan lalu. Namun, kasus itu dilimpahkan ke Mabes juga Sebabkan Rentetan Kecelakaan, Angkutan Batubara Diawasi KetatWakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari M Jafar membenarkan adanya perusahaan tambang batubara yang telah beroperasi tanpa punya izin. Namun, pihaknya tidak melaporkan karena menilai, perizinan batubara kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. ”Sejak kewenangan diambil alih pusat, daerah kesulitan mengawasi,” ujarnya. EditorAGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Daftarperusahaan tambang batubara di jambi - alamat dan daftar nama sekolah di korea selatan smp sma sd perguruan Tinggi 동아방송예술대학교 Anseong, Gyeonggi-do, Korea Sel. +82 31-670-6600 Kyung Hee Cyber University Dongdaemun-gu, Seoul, Korea Sel. +82 2-968-2233
KPN Pertambangan Dan EnergiJL. Arif Rahman Hakim, Simpang IV Sipin, Telanai PuraKarya Bumi Baratama. PTPerusahaan Pertambangan JL. Abdul Laman, No. 43 RT. 49, Andil Jaya, Jelutung, JambiMobil pertambangan di jambiBubuhan Multi Sejahtera. PTPemasok Peralatan Industri Jl. Yunus SanisKaret NasasumatraAgrikultur JL. Sulatn Iskandar MudaYudhistira. PTProdusen JL. Nusa Indah 1 RT. 06, No. 18Pt Tegas Guna MandiriPemasok Peralatan Kantor Jl. Gr. Djamin Datuk Bagindo Buka hingga System Refill Center JambiToko Percetakan no., Lorong Cemara IAde Konstruksi Abadi. PTToko Bahan Bangunan Gg. LamaPT. Kramat KulonToko Bahan Bangunan Jl. Lkr. Selatandemikian tentang "Daftar perusahaan tambang batubara di jambi" BAGIKAN KE ORANG TERDEKAT ANDA ONE SHARE ONE CARE Sekilas tentang penulis Aksara Tanpa makna Penulis adalah pecinta Traveling seluruh Indonesia.. Indonesia itu Indah Brooo
DaftarPerusahaan Hasil Penataan IUP dan IUPK Yang Memenuhi Ketentuan No. Nama Perusahaan Nomor Akte Tanggal Akte Jenis Perizinan; 1: 4 SRIKANDI CALLIE: 4: 2021-05-07: IUP: 2: AAL RIZKI TADANG PALIE: IUP: 3: ABADI BERKAH ALAM: AHU-0017682-AH.01.14 Tahun 2021: 2021-03-02: IUP: 4: ABADI MINERAL RESOURCES: IUP: 5:
Jambi ANTARA - Perusahaan tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PKP2B PT Sarwa Semdaya Karya Bumi SSKB resmi melakukan kerja sama penggunaan jalan angkutan batubara dengan PT Putra Bulian Properti PBP sebagai investor pembangunan jalan khusus angkutan batubara di Jambi. "Kedua perusahaan telah melakukan perjanjian kontrak kerja selama 15 tahun dengan jumlah tonase 100 juta ton atau ton per tahun dan untuk kontrak kerja sama telah ditanda tangani kedua pimpinan perusahaan," kata Direktur Utama PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes, di Jambi, Rabu. Wilson yang juga merupakan putra daerah Jambi mengatakan penguatan komitmen ini merupakan langkah besar untuk mencapai target kuota PBP sebesar 30 juta ton per tahun, yang harapannya kerja sama ini bisa diikuti oleh perusahaan batubara lainnya. Secara resmi, PBP sebagai pemilik dan pengelola jalan untuk angkutan batubara sepanjang 140 kilometer di Jambi telah menerima pengajuan perjanjian kerja sama penggunaan jalan angkutan batubara dari SSKB untuk mengangkut hasil tambang batubara dari Sarolangun dan Batang Hari. Dalam surat kontrak perjanjian kerja sama itu, PBP sebagai pengelola memberikan dan menyediakan kuota atas pemanfaatan fasilitas jalan angkutan batubara milik pengelola dengan kuota maksimal metric ton per bulan atau setara dengan metric ton per tahun. Dengan kerja sama ini, maka SSKB akan mengangkut batubara di Kabupaten Batang Hari dan Sarolangun dengan menggunakan jalan khusus milik PBP yang sedang menindaklanjuti pembangunan jalan khusus angkutan batubara dan kendaraan berat lainnya dari Kabupaten Sarolangun-Batang Hari hingga Kabupaten Muaro Jambi. "Dengan demikian, disampaikan progres yang sedang kami jalankan untuk pembangunan jalan dimulai dari Sarolangun menuju Batang Hari dan berakhir di Muaro Jambi yang lengkapi dengan fasilitas," kata Wilson. Untuk kegiatan pembangunan pelabuhan, perusahaan juga telah menyediakan lahan seluas lebih kurang 200 hektare yang sudah dibebaskan, dengan perizinan resmi di Kabupaten Muaro Jambi. PBP juga menyiapkan rest area seluas 20 hektare untuk ketersediaan parkir mobil truk sebanyak unit mobil yang lengkap dengan fasilitas tempat supir beristirahat, mandi, restoran dan SPBU dan tempat mushola dan lainnya. Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris mengharapkan kehadiran investor pembangunan jalan khusus angkutan batubara ini dapat menjadi solusi kemacetan, kecelakaan lalulintas dan gangguan lalu lintas lainnya di jalan raya yang disebabkan oleh angkutan batubara tersebut. "Kita mendorong investor ini untuk membangun jalan dan minta para pengusaha batubara di Provinsi Jambi agar wajib menggunakan jalan khusus tersebut, sehingga permasalahan di atas bisa terselesaikan di Jambi," kata Al Haris. Gubernur Jambi didampingi Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Forkompinda juga telah menghadiri peletakan batu pertama untuk pembangunan jalan khusus batubara di Provinsi Jambi.
Diawali dengan menertibkan dan mengatur operasional batubara terkait dengan transportasinya," lanjut Kombes Pol Dhafi. Selain itu, Dirlantas juga minta Kementerian ESDM mengkaji lagi aturan manajemen yang ada di Batubara karena pelaksanaan operasionalnya menyalahi aturan dari aturan Kementerian ESDM nomor 1827 terkait operasional barang tambang Batubara.
JAMBI- Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Jambi melakukan uji petik jumlah tonase angkutan batubara di mulut tambang batubara, Senin 20/3 malam. Hasilnya, Ditlantas Polda Jambi masih banyak menemukan angkutan batubara yang melebihi muatan. Terdapat tiga perusahaan tambang batubara yang dilakukan ujit petik jumlah tonase angkutan batubara oleh Ditlantas Polda Jambi diantaranya PT PUS, PT TEAP dan PT PDN. Ketiga perusahaan tambang batubara inilah yang kedapatan masih mengisi ke angkutan batubara melebihi jumlah tonase. Direktur Lalu Lintas Dirlantas Kombes Pol Dhafi mengatakan, hasil sampel jumlah tonase angkutan batubara dari perusahaan tambang batubara PT PUS terdapat tiga angkutan batubara yang melebihi tonase yakni nomor plat BH 8392 WN membawa 13,3 ton, BH 8557 WV membawa 12,2 ton, dan BH 8494 YV membawa 12,9 ton. Kemudian, perusahaan tambang batubara PT TEAP terdapat satu angkutan batubara yang muatannya melebihi tonase dengan nomor plat BM 9460 XX membawa 16,9 ton. Terakhir, perusahaan tambang batubara PT PDN terdapat tiga angkutan batubara yang melebibi tonase yakni BH 8758 B membawa 13,1 ton, BH 8288 S membawa 12,2 ton dan BH 8189 N membawa 12,1 ton. Dhafi mengatakan, rata-rata kendaraan angkutan batubara yang melintas di jalan nasional ini melebihi tonase muatan. Dimana yang diberikan hanya membawa 8 ton batubara, akan tetapi angkutan batubara ini membawa mulai dari 12 - 17 ton batubara. Dhafi menyampaikan, untuk angkutan batubara yang melebihi tonase ini, akan melakukan tilang untuk kendarannya. \"Untuk kendaraan angkutan batubara akan kita tilang,\" ujarnya, Selasa 21/3. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan ke Dirjen Minerba agar dikenakan sanksi. Apabila tidak dikenakan sanksi sesuai UU No 3 th. 2020, maka akan tetap berlanjut melanggar angkutan batubara. \"Karena perusahaan tambang batubara itu pasti akan semaksimal mungkin, supaya batubara terangkut sehingga sering terjadinya patah as roda dan membuat jalan rusak,\" ungkapnya. Dhafi berharap, pihak perusahaan tambang batubara mampu bekerja sama dalam pengisian muatan untuk angkutan batubara sehingga tidak ada lagi yang melebihi tonase.
daftarprusahaan tambang batubara jambi. Jambi No Kab/Kota Nama Perusahaan 1 Kab. Tambang Batubara Bukit Asam 2 Kab. Muara Enim PT. PLN (Persero) » obrolan . Lowongan Kerja Perusahaan Batubara di Jambi « kabsarolangun . Lowongan Kerja Perusahaan Batubara di Jambi; Inilah Daftar Sepuluh Bank dengan Bunga Kredit Terendah ;
JAMBI - Saat ini tercatat sebanyak 94 perusahaan tambang batu bara yang aktif beroperasi di Provinsi Jambi. Sebelumnya telah disetujui e-RKAB di tingkat provinsi yang sejatinya angka itu meningkat 2022 ke 2023. Di dalam peraturan perundang-undangan sudah tertera bahwa setiap pemegang IUP wajib membangun jalan khusus batu bara. Tapi di dalam ayat berikutnya kalau tidak bisa membangun jalan dapat menggunakan jalan nasional tapi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini disampaikan Lana Saria Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM saat menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke Provinsi Jambi pada Masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. “Dari Dirjen Minerba dalam hal ini menyerahkan terkait dengan peraturan perhubungan dan juga lalu lintas jalan, apapun yang diatur, untuk itu karena tadi berkontribusi terhadap padatnya lalu lintas dan juga kerusakan jalan maka kami mengikuti peraturan yang berlaku,” ujarnya pada Jumat 5/5/2023 di Rumah Dinas Gubernur Jambi. Baca juga Wapres Makruf Amin Kunker ke Jambi, Kamaluddin Havis Minta Persoalan Batubara Diselesaikan Pada 2022 permasalahan ini mulai mencuat sehingga pihaknya membuat peraturan dalam bentuk surat edaran. “Angkutan batu di Provinsi Jambi kita batasi operasionalnya dimulai pukul WIB sampai pukul WIB. Lewat dari itu tidak boleh menggunakan jalan nasional. Kita juga berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi,” ucapnya. Terhadap angkutan batu bara diminta untuk menggunakan angkutan batu bara yang telah memiliki izin usaha jasa pertambangan dan izin pengangkutan penjualan, di luar itu tidak diperkenankan. Angkutan tersebut saat ini diberi nomor lambung atau stiker yang terdata dan teregistrasi di Dinas Perhubungan. “Demikian jumlah yang ada memang belum bisa terkoordinir dengan baik walaupun pihak kepolisian sudah membuat sistem di pelabuhan untuk masuknya ada tapi pembatasan di jalan belum ada sehingga sampai suatu ketika ada terjadi kepadatan di jalan yang memberikan dampak-dampak yang tidak diharapkan,” pungkasnya. Baca juga Presiden Dijadwalkan ke Jambi, DPRD Provinsi Jambi Harap Perhatikan Soal Batubara dan Infrastruktur
DAFTARINDUSTRI PERTAMBANGAN, ENERGI & MIGAS. nama nama tambang batu bara di jambi , sukun trembesi jati super emas unggulan untung kayu putih telon minyak sawit batu bara DAFTAR NAMA Perusahaan Di ,Pelemahan harga batu bara membuat 82% perusahaan tambang batu bara di Jambi berhenti beroperasi , Kalimantan , daftar nama perusahaan tambang batu bara di .No Kab/Kota Nama Perusahaan 1 Kab Seluma
Jambi - Batu bara masih menjadi masalah yang terus dikeluhkan masyarakat di Provinsi Jambi. Selain armada angkutannya yang sering sekali menyebabkan kemacetan, jalanan juga rusak akibat tonase yang diangkut melebihi kapasitas jalan. Jambi sendiri merupakan salah satu provinsi penghasil batubara yang cukup besar di Indonesia. Data Dinas ESDM Provinsi Jambi, realisasi jumlah produksi batu bara di Provinsi Jambi sejak Januari hingga November 2022 tercapai 17,3 juta ton. Sedangkan harga batu bara acuan bulan Desember 2022, sebesar USD 281,48 per ton. Sementara itu, nilai produksi batu bara di Provinsi Jambi hingga akhir 2022 terealisasi senilai Rp 70 Triliun. Ternyata, ada 51 perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi saat ini tersebar di Sarolangun, Tebo, Batanghari, dan Muarojambi. IMC01 Berikut daftar perusahaan tambang batubara pemegang PKP2B/IUP-OP di Provinsi Jambi PT. Anugrah Jambi Coalindo PT. Surya Satria Nusantara PT. Sumatra Semesta Abadi PT. Asia Multi Investama/Tebo Prima PT. Sarolangun Prima Coal PT. Arunika Bara Energi PT. Batu Hitam Sukses PT. Daya Bambu Sejahtera PT. Alam Semesta Sukses Batubara PT. Jambi Prima Coal PT. Bumi Berdikari Sentosa PT. Sarwa Sambada Karya Bumi PT. Caritas Energi Indonesia PT. Bubuhan Multi Sejahtera PT. Prima Coal Sentosa PT. Bumi Bara Makmur Mandiri PT. Tiga Daya Energi PT. Kurnia Alam Investama PT. Tirtq Grafita Islandar PT. Dinar Kalimantan Coal PT. Kasongan Mining Mills PT. Argo Makmur PT. Jambi Suka Batubara PT. Bangun Energi Indonesia PT. Tiga Data Energi PT. Caritas Jaya Perkasa PT. Sumber Panca Energi PT. Sarolangun Bara Prima PT. Saluma Prima Coal PT. Delta Bara Makmur PT. Marga Perkasa PT. Semesta Alam Energi PT. Anugrah Alam Andalan PT. Minimex Indonesia PT. Kamalindo PT. Tamarona Mas International PT. Batu Hitam Jaya PT. Inti Bara Nusa Lima PT. Surya Global Makmur PT. Nanriang PT. Winner Prima Sekata PT. Gunung Mas Abadi PT. Gea Lestari PT. Baratama PT. Haswi Kencana Indah PT. Surya Anugrah Sejahtera PT. Anugrah Jambi Coalindo PT. Bangun Trans Energi CV. Crista Jaya Perkasa PT. Sumatra Semesta Sukses Batubara PT. Sentosa Prima Coal
BekerjaDi Perusahaan Pertambangan. Pekerja Pertambangan Banyak ribuan pekerja yang bersemangat untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan pertambangan (banyak juga di antara mereka yang sudah berpengalama) Ada ribuan bahkan pekerja yang siap untuk mendapatkan posisi di perusahaan pertambangan.
JAMBI – Selama Juni 2022 sudah puluhan perusahaan batu bara yang diberikan sanksi oleh Kementerian ESDM. Meskipun diantaranya saat ini sanksinya sudah dicabut kembali, serta diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasa. Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Dishub Provinsi Jambi, Drs H Ismed Wijaya MM mengatakan, beberapa waktu terakhir puluhan perusahaan tambang batu bara di Jambi dilarang beroperasi sementara oleh Kementerian ESDM, lantaran melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Perusahaan batu bara yang diberi sanksi oleh Kementerian ESDM, karena melanggar aturan yang berlaku. Baik itu jam operasional, maupun muatan dan yang lainnya. “Ada 22 perusahaan tambang yang sudah dicabut sanksinya atau yang dilakukan penghentian sementara oleh Kementerian ESDM,” ucapnya. Bilang Ismed, 22 perusahaan yang sanksinya dicabut tersebut lantaran sudah membuat surat pernyataan, serta berjanji tidak lagi melanggar aturan yang berlaku, yakni yang tertera dalam Surat Edaran Gubernur Jambi. “22 perusahaan yang dicabut ini, karena mereka sudah membuat surat pernyataan, sehingga sanksinya dicabut,” imbuhnya. Berikut perusahaan yang diberikan sanksi oleh Kementerian ESDM 1. PT Winner Prima Sekata 2. PT Sinar Jaya Abadi 3. PT Surya Global Makmur 4. PT Jambi Prima Coal 5. PT Kurnia Alam Investama 6. PT Dinar Kalimantan Coal 7. PT Batu Hitam Sukses 8. PT Sarolangun Prima Coal 9. PT Bumi Bara Makmur Mandiri 10. PT Kasongan Mining Millls 11. PT Tamarona Mas Internasional 12. PT Nan Riang 13. PT Batu Bara Bumi Lestari 14. PT Seluma Prima Coal 15. PT Sarolangun Bara Prima 16. PT Tiga Daya Energi 17. PT Menimex Indonesia 18. PT Sarwa Sambada Karya Bumi 19. PT Hasil Tambang Raya 20. PT Bubuhan Multi Sejahtera 21. PT Daya Bambu Sejahtera 22. PT Inti Bara Nusalima 23. PT Asia Multi Investama 24. PT Triadat Quantum 25. PT Bumi Berdikari Sentosa 26. PT Indobara Parkasa Internasional 27. PT Tebo Prima 28. PT Anugerah Alam Andalas Andalan 29. PT Tebo Agung Internasional 30. PT Kuansing Inti Makmur 31. PT Karya Bumi Paratama 22 yang sanksinya dicabut dari 31 perusahaan tersebut, yakni 1. PT Winner Prima Sekata 2. PT Sinar Jaya Abadi 3. PT Surya Global Makmur 4. PT Jambi Prima Coal 5. PT Kurnia Alam Investama 6. PT Dinar Kalimantan 7. PT Batu Hitam Sukses 8. PT Sarolangun Prima Coal 9. PT Bumi Bara Makmur Mandiri 10. PT Kasongan Mining Millls 11. PT Tamarona Mas Internasional 12. PT Nan Riang 13. PT Batubara Bumi Lestari 14. PT Seruma Prima Coal 15. PT Sarolangun Bara Prima 16. PT Tiga Daya Energi 17. PT Menimex Indonesia 18. PT Sarwa Sambada Karya Bumi 19. PT Hasil Tambang Raya 20. PT Bubuhan Multi Sejahtera 21. PT Daya Bambu Sejahtera 22. PT Inti Bara Nusalima Sumber expos
namanama perusahaan tambang batubara di jambi grind. JAMBI Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Provinsi Jambi mencatat sebanyak 152 Izin Usaha Pertambangan IUP mineral logam dan batubara yang ada di Jambi Ini terbanyak berada di kabupaten Sarolangun Kabid Pertambangan Mineral dan Batubara Novaizal Varia Utama mengatakan dari 152 IUP tersebut sebanyak 130 pertambangan melakukan tahap
Jambi, Sekretariat Masyarakat Lingkungan, Pembangunan dan Sosial Ekonomi atau Setmas-LPAS berharap kepuasan masyarakat Jambi dengan kebijakan pemerintah adil dan merata bisa tercapai. Masalah besar yang dihadapi dalam pembangunan saat ini lebih mementingkan konvensional. Pembangunan yang memang mampu meningkatkan ekonomi, tapi tidak melihat aspek sosial dan lingkungannya. "Kami menilai aspek tersebut dianggap kurang penting oleh si pemberi izin. Padahal, ini adalah potensi berimbang dan diyakini ampuh menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan. Setmas-LPAS organisasi berada di jalur tengah dari berbagai organisasi lingkungan, pembangunan, sosial dan ekonomi, dengan menekan segala risiko serta dampak buruk dari ketiga kebutuhan tersebut," ujar pendiri sekaligus Direktur Setmas-LPAS, Wisma Wardana di Galoe Rempah kawasan Sungai Sawang, Kota Jambi, Selasa 12/4. Keseimbangan tersebut belum pernah diinisiasi secara terus menerus. Tentunya, Setmas-LPAS bakal mengkritisi semua kebijakan dan pembangunan konvensial yang berorientasi tunggal dalam perencanaan serta pelaksanaannya terutama keseimbangan ekologis, konflik dan ketahanan pangan, secara maksimal. Dengan memberi masukan ke pemerintah sebagai penyeimbang. Ia merujuk dari pertambangan batubara di Provinsi Jambi. Ditandai dengan banyaknya Izin Usaha Pertambangan IUP yang diterbitkan oleh pemerintah, namun tidak menunjukkan kesejahteraan masyarakat. Mestinya, hadirnya perusahaan tambang di suatu daerah mampu menciptakan pertumbuhan berkelanjutan, yang dapat membentuk kemajuan masyarakat setempat. Pemerintah tujuan akhir supaya masyarakat mendapat kemakmuran berkelanjutan tersebut. Dimana masyarakat bukan-lah sebagai objek dari pembangunan ataupun project lingkungan. "Diharap dapat menghasilkan rencana-rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan. Untuk memperkuat organisasi, aksi Setmas-LPAS lakukan dengan meningkatkan kesadaran warga secara luas. Bahkan ke pemerintah maupun non pemerintah, mengkaji dan menganalisis kebijakan-kebijakan itu," kata Wisma. Pemerintah diharap tidak hanya berpikir bisnis namun juga harus melakukan kajian mendalam. Selama ini tambang melewati jalur darat dengan menggunakan jalan umum telah banyak menimbul masalah kecelakaan lalu lintas, bahkan kecelakaan saat pengendara yang menghindari jalan yang berlubang. Selain pemerintah daerah dibeban untuk mengeluarkan dana yang sebegitu besar memperbaiki kondisi jalan rusak. Kemacetan hingga potensi udara tidak jarang berujung pada konflik. "Sudah seharusnya punya jalan khusus. Ini merupakan kebutuhan mutlak karena melewati jalan umum justru menimbulkan kerusakan. Sekaligus mengantisipasi adanya lonjakan harga tambang di pasar dunia sekarang," ucap Wisma. Saat ini tren kenaikan Harga Batu Bara Acuan HBA akan terus berlanjut dan bisa lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga pada tahun lalu yang jatuh akibat pandemi Covid-19. HBA pada April 2021 kembali menguat ke level US$86,68 per ton, setelah sempat turun pada bulan sebelumnya. Nilai HBA sejak 2021 cukup fluktuatif. Dibuka pada level US$75,84 per ton di Januari , HBA mengalami kenaikan pada Februari ke level US$87,79 per ton. Kemudian sempat turun di Maret ke US$84,47 per ton. "Reaksi kenaikan memicu pengusaha tambang untuk menaikan produksinya, termasuk menghidupkan kembali tambang-tambang yang telah mati suri. Tindakan seperti ini harus cepat dicermati pemerintah," sebut Wisma. Provinsi Jambi memiliki cadangan batubara terbesar di Pulau Sumatera. Jika pada tahun 2009 produksi baru tercatat ton, enam tahun kemudian meningkat menjadi ton. "Tak terbantah lagi bahwa batubara tercatat sebagai penyumbang devisa yang cukup besar bagi negara. Dengan potensi batubara yang belum dieksplorasi sebanyak 788,65 juta ton, Jambi adalah salah satu lumbung batubara nasional," tambah Wisma. Produksinya sejak tahun 2007 hingga 2012 di Provinsi Jambi mencapai 21,7 metrik ton. Jika dihitung dengan harga standar batubara di pasaran, US$ 112/ton saja, penjualan batubara dari Jambi menembus angka Rp24 triliun. Nyatanya angka kemiskinan di Jambi masih relatif tinggi. Badan Pusat Statistik mencatat pada Maret 2020 ada kenaikan orang dari tahun sebelumnya. Secara keseluruhan angka kemiskinan mencapai orang atau 7,58 persen. Angka ini naik 0,07 persen dari bulan September 2019. Setmas LPAS juga menyoroti Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang larangan operasi yang masih lemah ditegakkan. Aktivitas angkutan batubara yang beroperasi di luar jam ketentuan masih mengular pada siang hari. Paling tidak pemerintah mengatur ritme angkutannya jam operasi, perlu direvisi atau diberikan saja toleransi pada siang hari dengan jumlah persetiganya, supaya tidak terjadi penumpukan di malam hari. Para sopir sudah menyadari soal terjadi kepadatan lalin dan dampak lingkungan. Buktinya sampai sekarang masih ada yang bandel. Pendapatan negara boleh meningkat, tapi harus mempertimbangkan segala risiko yang akan terjadi di tengah masyarakat. Andai saja semua ini bisa terwujud. Jalan khusus dapat disewakan ke perusahaan-perusahaan tambang, kelapa sawit dan hutan tanaman industri dengan memungut retribusi. Dana hasil sewa pemakaian jalan lantas dapat dialokasikan bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. "Potensi konflik pun niscaya dapat diminimalkan. Jika masyarakatdi sekitar hutan sejahtera, kemandirian dalam berbagai aspek, khususnya pelestarian alam dan lingkungan akan tercapai," kata Wisma. 2773
PTANTAM Tbk (ANTAM) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan sumber daya alam yang terdiversifikasi dan terintegrasi secara vertikal yang berorientasi ekspor. Melalui wilayah operasi yang tersebar di seluruh Indonesia, kegiatan ANTAM mencakup kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan, hingga pemasaran dari komoditas bijih nikel, feronikel, emas, perak, bauksit, alumina dan
Jambi – Direktorat Jenderal Mieneral dan Batubara Ditjen Minerba menghentikan sementara seluruh kegiatan 8 perusahan tambang batubara di Jambi selama 60 hari kelender kerja. Sanksi administratif tersebut diterbitkan Ditjen Minerba melalui surat tertanggal 12 Juni 2022, ditandatangani oleh Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin. Delapan perusahaan yang disanksi tersebut yakni, PT Asia Multi Investama, PT Batu Hitam Sukses, PT Surya Global Makmur, dan PT Dinar Kalimantan Coal. Kemudian, PT Sarolangun Prima Coal, PT Bumi Bara Makmur Abadi, PT Jambi Prima Coal, dan PT Kurnia Alam Investama. Dalam surat Ditjen Minerba itu disebutkan, sanksi diberikan menindaklanjuti laporan dari Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Jambi terkait pelanggaran angkutan batubara dari beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan IUP. Sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan ini diterapkan atas dasar temuan angkutan batubara dari ke delapan tambang batubara tersebut melanggar kelebihan muatan dan atau melanggar jam operasional di jalan umum. ”Sudah diterbitkan sanksi penghentian sementara kepada perusahaan yang ditemukan melanggar,” ujar Lana Saria, Direktur Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Senin 13/6/2022. Di surat itu juga disebutkan pencabutan sanksi bisa dilakukan setelah ke delapan perusahaan tambang batubara tersebut menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara. ’Selama jangka waktu penghentian sementara kegiatan, delapan perusahaan diminta tetap mengelola keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen yang sudah disetujui dan ketentuan perundang undangan,’’ demikian tertulis di surat tersebut. Seperti diketahui, berdasarkan SE Gubernur Jambi, truk angkutan batu bara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya pada pukul samai pukul baik dalam keadaan isi muatan maupun kosong. Kemudian beban muatan batubara tidak boleh lebih dari 8 ton. Namun selama ini, SE Gubernur Jambi tentang jam operasional angkutan batubara tersebut belum efektif untuk menertibkan angkutan batubara. Sampai saat ini masih banyak truk batubara yang melanggar. Selama tiga hari melakukan razia, Ditlantas Polda Jambi telah menindak sebanyak 245 truk batubara yang melintas di luar jam operasional. Sebanyak 245 truk yang ditindak itu dioperasikan oleh 38 perusahaan batubara di Jambi. Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah menggunakan jalan raya di luar waktu yang ditentukan dan melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut. Seluruh pelanggaran tersebut dilaporkan kepada Dirjen Minerba. Selanjutnya pihak perusahaan diminta dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasionalnya. Ulah angkutan batubara yang melanggar aturan jam operasional ini membuat warga geram. Apabila tidak cepat diatasi, masalah ini bisa menjadi bom waktu. Senin, 5 Juni 2022 lalu. misalnya, Masyarakat Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari melakukan aksi turun ke jalan. Mereka memprotes angkutan batubara yang beroperasi di luar jam operasional. Carut marutnya masalah angkutan batubara ini ikut disorot Pemuda Pancasila PP Provinsi Jambi. Senin 13/6/2022 kemarin, puluhan Pengurus yang dikomandani Ketua Majelis Pimpinan Wilayah MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Adri SH melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait carut marutnya angkutan Baru bara dengan dampak negatif yang dirasakan masyarakat. Ribuan angkutan batu bara yang beroperasi setiap hari di jalanan menggunakan jalan negara sehingga menyebabkan kemacetan hingga korban jiwa bagi pengguna jalan. Ketua MPW PP Jambi Adri menyampaikan ke Ketua DPRD Provinsi Jambi menjelaskan kondisi yang terjadi saat ini dan meminta solusi kongkrit untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang terjadi akibat angkutan batubara. Dalam audiensi itu, Adri menyampaikan empat rekomendasi kepada ketua DPRD Provinsi Jambi. Yakni pertama, MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi merekomendasikan kepada DPRD Provinsi Jambi agar membentuk Pansus Batubara DPRD provinsi Jambi beserta turunannya. Kedua, MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi meminta keberanian dari Gubernur jambi beserta perangkatnya untuk bersikap tegas terhadap pemegang IUP Batubara, dan perusahan angkutan Batubara yang melanggar hukum dan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Ketiga, Pemilik IUP Batubara yang ada di Provinsi Jambi Wajib berkantor di Provinsi Jambi. Keempat MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi meminta kepada pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah Kabupaten Muarojambi untuk menertibkan stockfile milik perusahaan batubara yang berada di dalam kawasan situs percandian muaro Jambi. Sementara itu, Ketua DPRD provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan PAD yang didapat oleh Provinsi Jambi dari batubara hanya Rp39 Milyar. Jumlah ini sangat jauh dari harapan dan berbanding terbalik dengan dampak yang diterima oleh masyarakat Provinsi Jambi. Di ujung hearing, Ketua MPW PP Adri menyampaikan siap tegak lurus sama dengan ketua DPRD untuk menyelesaikan persoalan batubara. “Kita tidak ada kepentingan untuk ini. Ini adalah curahan hati masyarakat. Tolong lah investor yang bijak, dari hulu sampai ke Hilir. Setelah ini tidak mungkin berdiri sendiri, kami bersama dengan DPRD provinsi Jambi,” katanya. Sementara Edi menyambut baik rekomendasi yang disampaikan MPP PP. “Insya Allah pansus akan kami kaji, untuk kesejahteraan masyarakat semua,”pungkasnya. */IMC01
80Kv. 8j2yqqc1t4.pages.dev/1948j2yqqc1t4.pages.dev/888j2yqqc1t4.pages.dev/8228j2yqqc1t4.pages.dev/9008j2yqqc1t4.pages.dev/7448j2yqqc1t4.pages.dev/158j2yqqc1t4.pages.dev/3688j2yqqc1t4.pages.dev/8688j2yqqc1t4.pages.dev/1838j2yqqc1t4.pages.dev/4328j2yqqc1t4.pages.dev/9378j2yqqc1t4.pages.dev/7588j2yqqc1t4.pages.dev/2818j2yqqc1t4.pages.dev/5208j2yqqc1t4.pages.dev/881
daftar perusahaan tambang batubara di jambi