SelesaiMisa, Seluruh pasangan diminta untuk berfoto bersama Romo dan dilanjutkan acara ramah tamah di pendopo Gereja. Dari acara ini kemudian terungkap bahwa usia pernikahan mereka sangat beragam. Mulai dari Dibawah 5 tahun sampai yang sudah lebih dari 40 tahun. Dari peristiwa ini semoga menjadi inspirasi bagi umat, terutama para pasangan muda. Le remariage Ă  l’église est une question dĂ©licate qui soulĂšve certaines interrogations au sein de la communautĂ© catholique. Il existe plusieurs cas de figure et l’Eglise catholique envisage la possibilitĂ© d’un second mariage religieux, Ă  condition que certains critĂšres soient respectĂ©s. Tour d’horizon des diffĂ©rentes possibilitĂ©s dans le cadre d’un remariage catholique. Remariage Ă  l’église aprĂšs un veuvage Le premier cas de remariage Ă  l’église concerne bien sĂ»r les veufs et veuves. Le sacrement du mariage est indissoluble uniquement sur la pĂ©riode de la vie terrestre des deux Ă©poux. Lorsque l’un des deux dĂ©cĂšde, le sacrement est rompu et il est tout Ă  fait possible de se remarier Ă  l’église aprĂšs avoir fait son deuil. Il sera uniquement demandĂ© au veuf ou Ă  la veuve de fournir un certificat de dĂ©cĂšs de son ancien conjoint. Remariage Ă  l’église suite Ă  un divorce Le remariage Ă  l’église suite Ă  un divorce est plus complexe et rĂ©pond Ă  des rĂšgles diffĂ©rentes. On distingue deux cas principaux L’un des deux Ă©poux a connu un premier mariage civil, mais non religieux, auquel cas il est tout Ă  fait possible de se remarier Ă  l’église puisque l’Eglise Catholique ne reconnaĂźt pas le mariage civil ; L’un des deux Ă©poux s’est mariĂ© une premiĂšre fois devant Dieu et a divorcĂ©. L’Eglise Catholique considĂšre alors le mariage religieux comme un sacrement indissoluble et ne peut accepter un second mariage, qu’il s’agisse d’une messe ou d’une simple bĂ©nĂ©diction des alliances. Il existe cependant de rares cas oĂč elle peut reconnaĂźtre la nullitĂ© du premier mariage religieux. Cette pratique n’est pas nouvelle mais prend de l’ampleur en donnant un nouvel espoir Ă  de nombreux couples en Ă©chec souhaitant bĂ©nĂ©ficier d’une autre chance. La procĂ©dure a la forme d’un procĂšs mais se fait sur dossier. L’annulation d’un mariage une solution de plus en plus frĂ©quente En principe, les institutions catholiques peuvent reconnaitre la nullitĂ© du premier mariage religieux pour remettre en question l’existence d’un vĂ©ritable engagement sacramentel des Ă©poux dĂšs le dĂ©but de leur mariage. Les cas sont en revanche prĂ©cis et doivent ĂȘtre prouvĂ©s. Il existe diffĂ©rents motifs de nullitĂ© Les cas de mariage forcĂ©, de violence ou de crainte vis-Ă -vis de son Ă©poux ; Le consentement non Ă©clairĂ© dĂ©faut de discernement d’un des conjoints, dol dissimulation d’un Ă©lĂ©ment de la vie d’un des deux conjoints, erreur sur la personne dans le cas oĂč un conjoint rĂ©vĂšle une nature tout Ă  fait diffĂ©rente aprĂšs son mariage ; L’incapacitĂ© Ă  assumer les obligations essentielles du mariage ; Les diffĂ©rentes exclusions, soit le refus de la part d’un des deux conjoints de mener une vie conjugale traditionnelle refus dĂ©finitif de procrĂ©er, d’ĂȘtre fidĂšle ou d’honorer son serment matrimonial. La procĂ©dure d’annulation d’un mariage religieux est longue de 1 a 2 ans et son issue est souvent incertaine. Sous l’influence du Pape François, l’Eglise catholique tend cependant Ă  Ă©tudier avec une psychologie diffĂ©rente les diffĂ©rents dossiers pour redonner une chance aux personnes ayant connu un premier Ă©chec de mariage et leur permettre de refonder une famille suite Ă  une nouvelle rencontre amoureuse. La procĂ©dure d’annulation du premier mariage Si vous souhaitez faire annuler votre premier mariage pour pouvoir vous remarier Ă  l’église, il faudra donc vous assurer de la validitĂ© de votre motif et pouvoir le prouver Ă  l’Eglise. Lorsque l’un des conjoints a le sentiment de pouvoir dĂ©clarer son premier mariage comme nul, la premiĂšre Ă©tape est de contacter l’OfficialitĂ© diocĂ©saine. Le tribunal compĂ©tent est celui du lieu de la cĂ©lĂ©bration du mariage, qui peut ĂȘtre sur le lieu de domicile du conjoint demandeur d’annulation ou du dĂ©fendeur. Il faudra rĂ©diger une lettre exposant les raisons de votre demande. Il est conseillĂ© de s’adresser Ă  un avocat ecclĂ©siastique pour s’assurer de prĂ©senter correctement son motif de nullitĂ©. Une fois le motif de nullitĂ© retenu, la cause devra ĂȘtre instruite et discutĂ©e avant que les juges ne prennent une dĂ©cision. Il est possible de faire appel Ă  la dĂ©cision des juges en cas de rĂ©ponse nĂ©gative. La question du remariage Ă  l’église suscite des frustrations pour les catholiques divorcĂ©s et remariĂ©s. Outre l’impossibilitĂ© de se remarier religieusement en cas de refus d’annulation, il leur est Ă©galement impossible de recevoir la communion. La procĂ©dure de nullitĂ© commence Ă  gagner du terrain, toutefois les motifs sont encore jugĂ©s trop peu nombreux et restreignent grandement les possibilitĂ©s des divorcĂ©s. L’enjeu du synode est ici de rĂ©ussir Ă  concilier l’Evangile avec une application plus flexible de la doctrine selon le cas concret des personnes, sans avoir Ă  remettre en cause ses croyances et sa foi en les liens sacrĂ©s du mariage. L’Eglise peut ainsi s’adapter Ă  l’hĂ©tĂ©rogĂ©nĂ©itĂ© de la communautĂ© catholique. Kemudiansetelah berada di dalam gereja, kedua mempelai harus menyatakan di hadapan para hadirin bahwa mereka secara merdeka dan bebas melaksanakan pernikahan untuk bersekutu dengan Tuhan sebagai suami dan istri. Lalu, kedua mempelai akan diberikan lilin untuk terus digenggam selama prosesi pernikahan berjalan.

Pernikahan beda agama. Ilustrasi Argy PradiptaJatuh cinta barangkali juga sebuah takdir yang tak bisa dihindari. Ia bisa menjelma anugerah, tapi bisa juga menimbulkan masalah. Demi cinta, apapun rintangannya rasanya layak saja diperjuangkan. Meski masalah yang dihadapi bukan sembarang soal, seperti perbedaan agama, restu orang tua, hingga sulitnya diakui bukan nama sebenarnya paham betul soal ini. Ia dan pasangannya memeluk agama berbeda, Budiman muslim, sementara Agnes bukan nama sebenarnya beragama Katolik. Mereka bertemu di tempat kerja, menjalin hubungan selama 6 bulan, dan memutuskan untuk menikah. “Emang dari awal udah tahu agama kami berbeda. Tapi ya, udah sama-sama yakin dan niat serius. Enggak bisa dijelaskan sebenarnya karena udah klik,” kata Budiman kepada melamar kekasihnya itu tanpa sepengetahuan orang tuanya. Orang tua Agnes juga mengizinkan. Tapi demi membuktikan keseriusannya, mereka meminta bertemu dengan orang tua terjadi ketika ia meminta restu dari orang tuanya. Mayoritas anggota keluarganya yang taat kepada ajaran Islam sampai menyebut pernikahan ini adalah kristenisasi. Agnes dan orang tua Budiman sempat bersitegang.“Dia Agnes kalau dihadapkan sama konflik malah semakin maju. Waktu itu kayak, ambil aja, nih, anaknya gue balikin lagi!’,” sekitar 6 bulan, Budiman terus mencoba merayu, membujuk, dan menjelaskan kepada keluarganya. Niatnya untuk menikah berbeda agama pun ulama dan mencari orang tua bayangan’Budiman memutuskan untuk bertanya kepada ustaz dari Yayasan Paramadina -—mediator bagi pasangan beda agama-, dan ulama, tentang masalahnya itu.“Ternyata enggak masalah selama agamanya masih ahli kitab atau samawi. Aku semakin ajeg untuk menikah dengan pasanganku,” kian mantap, restu dari orang tua belum juga menemukan titik cerah. Budiman memutuskan untuk mencari teman yang mau dijadikan orang tua bayangan’ untuk hadir di resepsi pernikahan. Karena baginya, kalau orang tua tetap menolak, sebagai laki-laki muslim ia tidak perlu wali dan bisa langsung menikah.“Pas h-7 pernikahan, ayahku akhirnya bilang mau dateng. Di satu sisi orang tuaku enggak tega sama anaknya pengin menikah. Tapi di sisi lain, enggak ikhlas karena berbeda agama,” ujar mereka berlangsung pada 2015, ketika usia Budiman 31 tahun dan Agnes 29 tahun. Mereka melakukan prosesi pemberkatan di gereja, yang diikuti dengan ijab kabul di mengurus administrasiSuasana pernikahan Bob dengan Nathania. Foto Instagram bobsingadikramaMeski sudah mengikat janji, tantangan yang dihadapi kedua pasangan ini kembali datang. Kini dalam bentuk pengurusan administrasi.“Aku mengurus ke kelurahan, dan lurahnya enggak mau karena katanya menyalahi aturan hukum. Aku konsul ke ustad dari Yayasan Paramadina itu, yang juga membantu aku mengurus ke catatan sipil. Dia sampai nawarin buat ketemu sama si lurah, tapi aku cuma minta argumennya aja, jadi aku yang bargain ke lurah itu,” tuturnya.“Akhirnya lurah mau kalau camat mau. Eh, camatnya langsung setuju aja. Tapi lurahnya sempat masih enggak mau, tuh. Ya, gimana? Masa atasannya setuju, bawahannya enggak? Jadi akhirnya si lurah tetap tanda tangan. Di catatan sipil itu aku terdaftar Katolik, karena Islam, kan, enggak mengakui pernikahan beda agama,” tambah berbeda dengan Budiman, ada Bob yang memilih untuk menangani risiko pernikahan berbeda agama tanpa bantuan pihak ketiga mediator. Ia adalah seorang muslim yang menikahi perempuan beragama Kristen, bernama mencatatkan pernikahannya dengan Nathania. Sebagai laki-laki asal Wonosobo, Jawa Tengah, Bob menilai mediator tidak bakal kenal dengan orang catatan sipil. Maka mau enggak mau, dia menghadapinya seorang diri.“Pertanyaan pertama itu agama saya apa. Karena mereka tahu kalau Islam ke Kantor Urusan Agama KUA. Aku enggak bilang aku Islam, tapi enggak bohong bilang aku Kristen. Meski akhirnya tahu aku Islam, ya, aku ajak ketemu beberapa kali. Tetap aku yang diskusi, datang ke orang catatan sipil untuk menjelaskan. Sampai puas mereka nyeramahin saya. Yang penting sabar,” pungkas nikah beda agama, Ahmad Nurcholis. Foto Iqbal Firdaus/kumparanAhmad Nurcholish selaku aktivis lintas agama dan mediator pernikahan beda agama tidak memungkiri bahwa mengurus administrasi adalah hambatan yang dialami pasangan. Ia menilai hal ini disebabkan bias ideologi keagamaan, karena ada aparatur sipil negara ASN di beberapa daerah yang enggan mencatatkan dan menganut mazhab yang melarang pernikahan beda agama.“Itu sebetulnya enggak boleh, ya. Tapi itu paling banyak terjadi. Ketika pasangan mau mengurus dokumen, mereka malah diceramahi. ASN yang seharusnya membantu administratif tiba-tiba menjelma jadi penceramah,” terang Nurcholish kepada sisi lain, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan Indonesia menganut dua mazhab, yaitu pencatatan agama Islam di KUA, dan non-Islam di Dukcapil. Hal ini tercantum di UU Administrasi Kependudukan untuk pencatatan non-Islam di Dukcapil, dan UU 174 tentang perkawinan, untuk pencatatan bagi yang beragama Islam.“Dari titik pencatatan ini bisa disimpulkan bahwa tidak mungkin orang yang beragama beda bisa menikah. Mencatatnya ke mana? Misalnya yang Islam di sini, Kristennya di mana? Dari sisi pencatatan tidak mungkin,” tegas Pernikahan. Foto Shutter StockMenanggapi pernikahan beda agama, tiap keyakinan memiliki pandangannya masing-masing. Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia MUI, KH Cholil Nafis, menegaskan, pernikahan beda agama tidak dibolehkan, meski memakai cara Islam. Ia menyebut, tidak mungkin menggabungkan dua syariat yang berbeda. “Ketika akad tidak sah, maka turunannya tidak sah. Awalnya haram laki-laki dan perempuan, lalu menikah menjadi halal. Kalau akadnya tidak sah, tetap haram. Kalau haram tetap zina,” beber Ahmad Nurcholish berpendapat, dalam Islam terdapat mazhab yang membolehkan umat muslim menikah dengan nonmuslim. Mazhab ini mengacu pada dua hal, pertama termaktub dalam Al Maidah ayat 5 yang menyebut laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan ahlul kitab. Lalu yang kedua, mengacu pada mazhab yang meyakini bahwa perempuan juga bisa menikahi laki-laki nonmuslim. “Islam juga mengajarkan adanya kesetaraan gender jadi tidak ada diskriminasi dalam hal penerapan hukum. Pernikahan beda agama sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad. Dua putri Nabi dari Siti Khadijah, Ruqayyah dan Zainab juga menikah dengan laki-laki nonmuslim,” punya pandangan sendiri seperti yang disampaikan oleh KAJ Romo Y. Purbo Tamtomo dari KWI Konferensi Waligereja Indonesia. Dia mengatakan, jika memaksakan seseorang untuk seagama dengan kita, maka telah melanggar prinsip kebebasan beragama. Di sisi lain, orang tidak bisa dihilangkan haknya untuk menikah hanya karena ada perbedaan. “Dua hak itu dibela gereja Katolik. Itu sebabnya mengapa gereja Katolik menerima pernikahan campur. Tidak ada pesan dari kitab suci yang dengan absolut menolak pernikahan campur. Kalau gereja mengatur, iya, dengan ketentuan,” jelas Romo Y. Pdt Dr Henriette Tabita Lebang MTh dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia PGI berpendapat, pemerintah yang mengesahkan pernikahan karena perkara kemasyarakatan sipil. Pernikahan memang punya aspek kekudusan, tapi karena dia adalah masalah kemasyarakatan jadi itu wewenang pemerintah.“Diakui ada aspek sakralnya, artinya kudus suci. Jadi harus dihargai dua orang yang sepakat membangun rumah tangga dalam terang kasih. Itu perlu dipelihara. Oleh karena itu, peranan gereja adalah meneguhkan dan memberkati pernikahan itu,” terang Pdt hakikatnya, cinta dan perjalanannya sendiri saja sudah memerlukan banyak pengorbanan. Hal ini kemudian akan semakin berlipat ganda jika cinta beda agama. Jika masih berniat untuk lanjut, diskusi mendalam dan saling menguatkan jelas diperlukan untuk menempuh jalan panjang ke Lavira Andaridefia & Stefanny Tjayadi

(Nama mempelai), aku mengambil engkau menjadi istri/suamiku, untuk saling memiliki dan menjaga dari sekarang sampai selama-lamanya, pada waktu susah maupun senang, pada waktu kelimpahan maupun kekurangan, pada waktu sehat maupun sakit, untuk saling mengasihi dan menghargai, sampai maut memisahkan kita, sesuai dengan hukum Allah yang kudus, dan inilah janji setiaku yang tulus." Setelah janji pernikahan diucapkan, kedua mempelai akan saling memasangkan cincin nikah, kemudian diteguhkan JAKARTA, - Sekretaris Komisi Keluarga Konferensi Wali Gereja Indonesia KWI Romo Hibertus Hartono MSF, mengatakan, gereja pada dasarnya tak dapat melarang perkawinan beda agama. Ia menanggapi uji materi Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut berbunyi, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu." Ketentuan pasal ini dianggap tak memberikan kepastian hukum bagi warga yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia."Gereja hanya mengimbau bahwa perkawinan tidak campur. Ada beberapa pertimbangan. Pertama bahaya iman akan lebih kentara, pernikahan juga rentan bermasalah. Misalnya, persetujuan keluarga masing-masing saat pernikahan, anak-anak yang lahir nanti akan ikut siapa dan sebagainya," ujar dia kepada Jumat 5/9/2014 pagi. "Kami lebih melihat pada implikasi yang akan terjadi pada orang yang menikah beda agama. Maka itu, gereja selalu mengimbau warganya untuk menghindari perkawinan berbeda agama," sambung lanjut Hibertus, di sisi lain ada hak-hak yang melekat pada manusia yang tak bisa diusik oleh gereja. Pertama, masing-masing orang bebas menentukan agamanya. Kedua, gereja memandang bahwa agama merupakan hak asasi manusia. Ketiga, cinta antar manusia datang tidak dapat diduga."Akhirnya, gereja berprinsip tidak memaksa pihak lain yang menikah dengan warga Katolik untuk masuk Katolik. Kedua, kita juga menyarankan orang Katolik yang nikah dengan umat lain untuk menikah dengan tata cara Katolik," ujar dia. Dalam gereja Katolik, lanjut Hibertus, umat yang menikah berbeda agama, mendapatkan izin dispensasi 'disparitas kultus'. Adapun, umat yang menikah berbeda gereja Katolik menikah dengan Protestan mendapatkan izin 'Mixta Religio'. Kedua izin itu bisa didapatkan melalui serangkaian proses. Lantas, apa pandangan gereja Katolik atas gugatan perkawinan berdasarkan agama itu sendiri? "Kami tidak tahu apakah gugatan itu didasarkan pada kepentingan orang yang mau menikah berbeda agama atau ada kepentingan lain. Saya belum mau komentar," lanjut dia. Diberitakan sebelumnya, salah seorang pemohon, Anbar Jayadi, mengatakan, berdasarkan pasal yang diuji materi, negara terkesan memaksa setiap warga negara untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam perkawinan. "Penafsiran ini menyebabkan ketidakpastian hukum bahwa keabsahan perkawinan itu dikembalikan kepada agama dan kepercayaan masing-masing. Seperti kita tahu, masing-masing agama dan kepercayaan itu beda-beda," kata Anbar, seusai persidangan pendahuluan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 4/9/2014. Anbar menambahkan, jika UU tersebut tidak dilakukan uji materi, itu akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan oleh individu yang berbeda agama. Ia berharap agar MK membatalkan aturan itu agar setiap orang dapat melakukan perkawinan meski pun berbeda agama. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Belumsetahun cerai dan menikah lagi, Delon mendapat dispensasi dari gereja Katolik. Menu. Terbaru Nasional ngopiDAERAH ngopiTAINMENT Kesehatan ngajiBARENG ngopiSPORT gowesBARENG Daftar Kanal. Batal . Topik menarik. Notifikasi.

ï»żKompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Artikel ini merupakan pembahasan lanjutan dari artikel sebelumnya tentang perkawinan Katolik. Dalam ulasan kali ini, akan dibahas mengenai sifat hakiki perkawinan Gereja Katolik, yakni monogam dan indissolubilitas. Bagi penulis, dua perjanjian ini yang menjadi hal yang paling penting dari Perjanjian Pranikah, teristimewa pada saat kedua mempelai menerima sakramen perkawinan. Dikatakan paling penting karena janji ini penuh konsekuensi yang bersifat seumur adalah salah satu tahap dari perjalanan manusia sebagai satu pilihan di antara dua pilihan yang menentukan jalan hidup manusia. Pilihan lain adalah pilihan untuk tidak menikah. Oleh karena perkawinan merupakan pilihan yang secara hakiki penting, maka setiap orang harus mempelajari hal ikwal seputar perkawinan. Dalam hal ini hakikat perkawinan menurut ajaran Gereja Katolik perlu dipelajari. Diharapkan agar setiap orang mengetahui dan bila pada akhir memilihnya sebagai jalan hidup, orang tidak salah dalam melangkah pada pilihan yang sangat menentukan dalam sederhana perkawinan Katolik dapat dipahami sebagai perjanjian foedus, yang dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan consortium seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri bonum coniugum dan kelahiran serta pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, yang diangkat oleh Tuhan ke dalam martabat Kitab Hukum Kanonik, Kanon 1056, ditegaskan bahwa "Sifat-sifat hakiki perkawinan ialah monogam dan tak-terceraikan, yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar Sakramen". Dari kanon ini dapat dikatakan bahwa ada dua sifat hakiki perkawinan Katolik, yakni monogam unitas dan tak-terceraikan indissolubilitas. Monogam Salah satu sifat hakiki perkawinan Katolik adalah monogam, di mana seseorang hanya diperbolehkan mempunyai seorang istri atau seorang suami. Dengan demikian ajaran Gereja tidak mengakui adanya perkawinan poligami maupun poliandri. Dalam sejarah umat manusia, juga dalam Kitab Suci, semula poligami dihalalkan atau sekurang-kurangnya ditolerir bdk. Hak 8 30-31; 1 Sam 1 2; 1 Raj 11 1-8. Tetapi dalam perkembangannya, monogami makin disadari sebagai bentuk perkawinan yang lebih sesuai dengan martabat manusia. Martabat pribadi manusia begitu tinggi, kepribadiannya begitu kaya sehingga monogami lebih sesuai untuk relasi suami-istri yang intensif dan unik itu. Sifat unik ini sekaligus berarti sifat eksklusif hubungan suami-istri dalam arti mengesampingkan hubungan yang sama dengan pihak ketiga. 1 2 3 Lihat Love Selengkapnya

DitambahkanRomo Hadi, pernikahan Katolik mengandung suatu konsekuensi bahwa perjanjian kedua belah pihak yang sudah dibuat tidak dapat ditarik kembali jika telah sah. Hal ini tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik (Kan.1057 dan 2 KHK 1983).

Pernikahancampur beda gereja, dengan mendasarkan pada kanon 1124, adalah pernikahan antara dua orang dibaptis, yang diantaranya satu dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima didalamnya setelah baptis, dengan seorang anggota Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja Katolik. Yang dimaksud dengan 'Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja Katolik' adalah gereja-gereja Kristen atau juga gereja ortodoks

PenerimaanSakramen Perkawinan dilaksanakan dalam perayaan ekaristi atau dalam ibadat sabda berupa peneguhan perkawinan antara kedua mempelai sambil meletakkan tangan di atas Kitab Suci. Pilihan 1 : I : Maka tibalah saatnya untuk meresmikan perkawinan saudara. Saya persilahkan saudara masing-masing mengucapkan perjanjian nikah di bawah sumpah.
Prosessingkat atau pendek yang dimaksud, adalah: Jika permohonan pembatalan perkawinan (Libellus) yang ditujukan ke Vikaris Yudisial, yang disertai dengan semua dokumentasi dan bukti yang diperlukan, diajukan bersama oleh kedua pasangan atau hanya oleh salah satu dari mereka tetapi tanpa pertentangan dari yang lain, maka Vikaris Yudisial; mengevaluasi, menentukan ruang lingkup investigasi kasus dan menunjuk seorang hakim investigator (yang mungkin juga Vikaris sendiri), yang dibantu oleh
Pendampingandan pembinaan keluarga kristiani meliputi: (1) menyiapkan calon penganten dengan kotbah, katekese yang disesuaikan bagi anak-anak dan orang muda dan dewasa, (2) memberi kursus persiapan perkawinan bagi calon yang hendak menikah, (3) meneguhkan perkawinan dengan perayaan liturgi yang membawa hasil yang memancarkan kasih suami-isteri dan mengambil bagian dalam misteri kesatuan cinta kasih yang subur antara Kristus dan Gereja-Nya, (4) memberi pendampingan dan pembinaan keluarga 6MX5Ui.
  • 8j2yqqc1t4.pages.dev/987
  • 8j2yqqc1t4.pages.dev/286
  • 8j2yqqc1t4.pages.dev/75
  • 8j2yqqc1t4.pages.dev/773
  • 8j2yqqc1t4.pages.dev/515
  • 8j2yqqc1t4.pages.dev/918
  • 8j2yqqc1t4.pages.dev/452
  • 8j2yqqc1t4.pages.dev/984
  • 8j2yqqc1t4.pages.dev/449
  • 8j2yqqc1t4.pages.dev/626
  • 8j2yqqc1t4.pages.dev/64
  • 8j2yqqc1t4.pages.dev/758
  • 8j2yqqc1t4.pages.dev/786
  • 8j2yqqc1t4.pages.dev/841
  • 8j2yqqc1t4.pages.dev/568
  • gereja yang menerima pernikahan kedua